Dasar Hukum Pembiayaan Syariah di Indonesia (POJK & Fatwa DSN-MUI)

Ketika mendengar istilah pembiayaan syariah, banyak orang langsung mengasosiasikannya dengan "tanpa bunga". Namun, di balik istilah itu, ada kerangka hukum yang cukup rinci yang mengatur bagaimana pembiayaan syariah boleh dijalankan di Indonesia, siapa yang berwenang menentukan kesesuaiannya dengan prinsip syariah, dan bagaimana ketentuan tersebut mengikat secara hukum.
Bagi pebisnis maupun lembaga keuangan, memahami dasar hukum ini penting untuk memenuhi kepatuhan administratif. Lebih dari itu, pemahaman ini memastikan bahwa produk pembiayaan yang digunakan memiliki landasan hukum yang sah dan jelas.
Undang-Undang sebagai Landasan Utama
Dasar hukum pembiayaan syariah di Indonesia berakar dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Undang-undang ini menjadi payung hukum pertama yang secara eksplisit mengatur bahwa lembaga keuangan syariah harus menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
UU ini juga memberikan kewenangan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang fungsinya dijalankan melalui organ khususnya, yaitu Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), untuk menerbitkan fatwa mengenai kesesuaian suatu produk keuangan dengan prinsip syariah.
Peran Fatwa DSN-MUI: Panduan, Bukan Otomatis Mengikat
Fatwa DSN-MUI berfungsi sebagai rujukan utama dalam menentukan apakah suatu akad atau produk pembiayaan sesuai dengan prinsip syariah, mulai dari murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, hingga puluhan akad lainnya yang telah diterbitkan DSN-MUI dari waktu ke waktu. Namun, penting dipahami bahwa fatwa pada dasarnya bersifat panduan keagamaan dan belum otomatis memiliki kekuatan mengikat secara hukum positif. Agar mengikat lembaga keuangan secara hukum, fatwa DSN-MUI perlu ditransformasikan ke dalam peraturan resmi, seperti Peraturan Bank Indonesia (PBI), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), atau Surat Edaran OJK (SEOJK). Proses inilah yang membuat prinsip syariah, yang semula berupa pandangan keagamaan, menjadi ketentuan yang dapat diawasi dan ditegakkan secara hukum oleh otoritas.
Baca juga: Baca Juga: Pembiayaan Syariah untuk Bisnis: Memahami Akad, Jenis, dan Cara Kerjanya Sebelum Mengajukan Dana
POJK sebagai Instrumen Pelaksana

Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan berbagai POJK yang menjadi rujukan teknis bagi lembaga keuangan syariah dalam menjalankan produk dan aktivitasnya, di antaranya POJK Nomor 24/POJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, serta POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah. Setiap POJK ini umumnya merujuk pada nomor fatwa DSN-MUI tertentu sebagai basis penyusunannya, sehingga ada garis lurus yang bisa ditelusuri dari fatwa keagamaan hingga aturan yang mengikat secara hukum.
Dengan kata lain, sebuah produk pembiayaan syariah baru dapat ditawarkan kepada masyarakat setelah mendapatkan fatwa kesesuaian dari DSN-MUI dan izin dari OJK, sehingga kepatuhan syariah bukan hanya soal keyakinan, melainkan juga soal legalitas yang dapat diverifikasi.
Mengapa Kerangka Hukum Berlapis Ini Penting?
Struktur hukum berlapis, dari UU, fatwa, hingga POJK, memberikan dua manfaat sekaligus:
- Konsistensi keagamaan. Prinsip syariah yang diterapkan tetap konsisten karena bersumber dari kajian DSN-MUI.
- Kepastian hukum. Ketentuan tersebut dapat ditegakkan dan diawasi oleh otoritas resmi, bukan sekadar kesepakatan informal antara lembaga keuangan dan nasabah.
Bagi pebisnis yang mempertimbangkan pembiayaan syariah, memahami kerangka ini membantu menilai apakah produk yang ditawarkan benar-benar memiliki basis fatwa dan regulasi yang jelas, atau hanya menggunakan label syariah tanpa struktur hukum yang memadai di baliknya.
Pada akhirnya, kekuatan pembiayaan syariah di Indonesia tidak hanya terletak pada prinsip yang dianutnya, tetapi juga pada kerangka hukum yang memastikan prinsip tersebut benar-benar diterapkan secara konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.



